LATAR BELAKANG
Hukum
yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah
satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
teknologi dalam dunia maya. Untuk itu tentu dibutuhkan peraturan yang
dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Oleh
pemerintah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang lazin dikenal dengan istilah UU ITE.
Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema
konvergensi bidang telekomunikasi, computing dan entertainment (media).
Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum. UU ITE ini
memberi peluang pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan
internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai sarana
mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara
continue sehingga bahasa internet di indonesia menjadi bahasa yang
bermartabat. Tentu saja ini harus dibarengi dengan infrastruktur yang
mumpuni untuk mengurangi dampak negatifnya.
Efektifitas penegakan UU ITE tentu sangat tergantung pada mentalitas dan moral yang baik dari para aparat penegak hukum.
LANDASAN TEORI
Pengertian Cyber crime dan Cyber law
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia
maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal
kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang
terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987)
mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya
memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak
kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan
pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak
lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari
cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak
bahkan dicuri.
Cyber Law adalah Hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
“ruang dan waktu”. Sementara itu, di internet tidak mengenal batas ruang
dan waktu.
Netiket
Menurut yunianto dkk (2008:66) “Netiket atau Nettiquette
adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet”. Nettiket yang
paling sering digunakan tersebut mengacu pada standar netiket yang
ditetapkan IETF (The Internet Engineering task Force). IETF merupakan
suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri atas para
perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan
evolusai arsitektur dan pengoperasional internet.
Berikut beberapa hal yang merupakan etika dalam melakukan komunikasi melalui internet
1. Jangan terlalu banyak menguntip.
2. Perlakukan e-mail secara pribadi.
3. Hati- hati dalam penggunaan huruf kapital.
4. Jangan membicarakan orang lain.
Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi
kejelekanny karena e mail memiliki fasilitas bernama “Forward”, yang
mengizinkan si penerima akan meneruskanny (forward) ke orang lain
Undang –Undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah
hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memnafaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatn melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda
tangan digital sebagi bukti yang sah di pengadilan
UUITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal.
LANDASAN TEORI
Pengertian Cyber crime dan Cyber law
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia
maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal
kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang
terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987)
mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya
memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak
kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan
pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak
lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari
cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak
bahkan dicuri.
Cyber Law adalah Hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
“ruang dan waktu”. Sementara itu, di internet tidak mengenal batas ruang
dan waktu.
Netiket
Menurut yunianto dkk (2008:66) “Netiket atau Nettiquette
adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet”. Nettiket yang
paling sering digunakan tersebut mengacu pada standar netiket yang
ditetapkan IETF (The Internet Engineering task Force). IETF merupakan
suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri atas para
perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan
evolusai arsitektur dan pengoperasional internet.
Berikut beberapa hal yang merupakan etika dalam melakukan komunikasi melalui internet
1. Jangan terlalu banyak menguntip.
2. Perlakukan e-mail secara pribadi.
3. Hati- hati dalam penggunaan huruf kapital.
4. Jangan membicarakan orang lain.
Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi
kejelekanny karena e mail memiliki fasilitas bernama “Forward”, yang
mengizinkan si penerima akan meneruskanny (forward) ke orang lain
Undang –Undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah
hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memnafaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatn melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda
tangan digital sebagi bukti yang sah di pengadilan
UUITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal.
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
1. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
2. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau
mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pasal 28
1. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
2. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Pasal 36 UUITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27
sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
PERMASALAHAN
Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga,
mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat
dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun
penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan
keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah
Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita.
Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut
melalui surat elektronik
yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa
dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari
secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam
pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot
perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas
“Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita
Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran
untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan
Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan.
Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas
dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU
yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima
dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Contoh studi kasus mengenai Prita
Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah karena Prita telah mengirimkan
surat keluhan lewat media elektronik yang disebabkan oleh tidak
didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita tidak mendapatkan
kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit
tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita
tidak memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah
kesembuhan dan pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang
Prita tidak mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang
diberikan masyarakat yaitu solidaritas “koin untuk Prita”.
Kronologi
- 15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit kecustomer_care@banksinarmas.com dan
ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional
Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
- 30 Agustus 2008
Prita mengirim isi emailnya ke surat pembaca Detik.com
- 5 september 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat reserse Kriminal Khusus.
- 11 mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan Perdata
RS omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS
Omni. Prita divonis membayar kerugian materiil 161 juta sebagai
pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian
imateril.
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya hukum memiliki tiga tujuan
yakni : Kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan. Dari segi kepastian
hukum dan kemanfaatan, vonis hakim yang diberikan pada Prita Mulyasari
sudahlah tepat dan berkekuatan hukum tetap. Tetapi apabila dikaji dari
segi keadilan, vonis hakim tersebut tidaklah tepat dan sangat jauh dari
apa yang dikatakan adil. Harus diingat inti dari sebuah hukum adalah
“Keadilan”.
Dampak positif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum
dunia maya adalah menjadi dasar hukum bagi penggunaan dan pengakuan
dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi
elektronik. Sedangkan dalam kaitannya dengan hukum pidana kehadiran UU
ITE dapat mencegah serta menangani dalam proses penegakan hukum terhadap
segala bentuk kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik seperti
komputer yang selama ini sanagt sukar untuk diatasi karena berada di
dunia maya.
Dampak negaif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum
dunia maya adalah dikeluarkanny vonis hakim yang sama sekali tidak
memberikan keadilan dalam kasus prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni
International, Tangerang dimana para hakim hanya melihat tujuan hukum
dari segi kepastian hukum dan kemanfaatan (Pasal27 ayat 3 UU ITE ,pasal
310 KUH Pidana),tanpa dibarengi adanya tujuan hukum yang berupa
keadilan.
Saran
1. Sosialisasi Undang-undang tentang penggunaan Teknologi Elektronik.
2. Pengambilan
keputusan harusnya mempertimbangkan undang- undang dasar secara
keseluruhan sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan berjalan
bersama-sama.
3. Sosialisasi tentang netiket kepada masyarakat umum.
DAFTAR PUSTAKA
http://budi.insan.co.id Diakses 24 April 2012 pukul 22.48
Anoname.2011. Majalah Interaksi Acuan Hukum dan Kemasyarakatan. Diambil dari : http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp (24 April 2012 pukul 22.32)
Andi hamzah, Boedi D. Marsita.1987.Aspek- aspek Pidana dibidang komputer.
Jakarta :Sinar Grafika.
http://www.gatra.com/2004-10-13/. Cybercrime di Era Digital. Diakses 24 April
2012 pukul 22.10
Partodihardjo, Soemarsono, 2008.Tanya jawab Sekitar Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama.
Wuisan, Roni.Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama baik
dalam UUITE. Diambil dari :
Post a Comment